Tuesday, February 11, 2020

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

All New Calya Pemerintah mewacanakan peraturan baru terkait pernikahan pada tahun 2020 dimana salah satu syaratnya adalah harus melalui bimbingan dengan jangka waktu tertentu. Kebijakan ini memiliki tujuan yang baik mengingat angka perceraian di Indonesia saat ini relatif tinggi. Namun bagi sebagian orang kebijakan ini terlihat rumit karena entah itu kesibukan kerja masing-masing calon pasangan dan alasan lainnya. Sampai detik ini belum ada detail pelaksaannya jadi masih bersifat wacana saja.

Bagi temen-temen yang ingin menikah terutama menikah beda daerah atau Kecamatan ada baiknya mengurus terlebih dahulu surat nikah, lebih tepatnya surat numpang nikah. Saya akan sedikit mejelaskan apa itu surat numpang nikah agar kita paham kenapa harus menggunakan surat ini.

Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan tempat tinggal kamu untuk diserahkan ke KUA pasanagan kamu atau tempat dimana akan dilangsungkannya pernikahan. Sarat utama dikeluarkannya surat numpang nikah adalah jika kamu dan pasangan kamu beda Kecamatan.

Baca juga = Pengalaman Memperpanjang SIM Online

Cara mendapatkan Surat Numpang Nikah  akan berbeda jika tempat tinggal di desa dan di kota atau kelurahan. Bedanya disini jika di desa tidak membutuhkan pengantar dari RT dan RW cukup datang langsung ke balai desa. Syarat-sayat yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP kamu dan pasangan kamu
  2. Fotocopy KK kamu dan pasangan kamu
  3. Fotocopy akte kelahiran (tidak perlu pasangan kamu)
  4. Fotocopy ijazah terakhir (tidak perlu pasangan kamu)
  5. Fotocopy KTP kedua orang tua kamu (jika suda meninggal wajib memberikan fotocopy akte kematian).
  6. Foto 2x3 sebanyak 4 lembar (background biru). Foto 3x4 sebanyak 2 lembar atau bisa juga 4x6 (background biru). Foto wajib dilampirkan CD.

Fugsi dari fotocopy KK dan KTP pasangan kamu adalah untuk memudahkan dalam penulisan nama pasangan kamu di lembaran yang nanti akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa. Jadi pastikan tulisan dapat dibaca dengan jelas agar tidak terjadi salah penulisan.

Jika semua berkas sudah lengkap silakan datang ke kantor desa atau kelurahan. Sampaikan ingin mengurus surat numpang nikah. Pastikan juga kamu sudah menetapkan tanggal pernikahan dan jam pernikahan karena nanti akan di tanyakan. Setelah data diproses oleh petugas akan ada beberapa lembaran dimana dilembaran tersebut diperlukan tanda tangan kamu, orang tua kamu dan kepala desa atau kelurahan. Sebelum melakukan tanda tangan cek sekali lagi dan pastikan semua data sudah benar.

Jika semua berkas sudah benar serahkan kembali ke petugas dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 170.000 dengan rincian 150.000 untuk KUA dan 20.000 untuk petugas. Biaya ini adalah biaya resmi yang disepakati antara KUA dan kelurahan atau desa jadi ada kemungkin akan berbeda di lain daerah.

Setelah dari desa atau kelurahan berkas akan dikirim ke kantor KUA oleh petugas dari desa/kelurahan jadi disini kita tidak perlu datang langsung ke kantor KUA cukup menunggu saja nanti diantar ke rumah. Lama pengurusan tergantung dari ada dan tidaknya pihak penanggung jawab atau yang melakukan tanda tangan dalam hal ini adalah ketua KUA.

Sebelum tahun 2019 Surat Numpang Nikah hanya berlaku selama 2 bulan saja sejak diterbitkan namun setelah tahun 2020 berlaku sampai selesai pernikahan. Semua syarat-sayarat diatas akan dikembalikan ditambah beberapa lembar dan surat yang dikeluarkan oleh KUA. Semua berkas ini berikan kepada pasangan kamu untuk di teruskan ke KUA tempat tinggal pasangan kamu atau tempat akan dilangsungkannya pernikahan.

1 comment:

  1. Makasih banyak untuk sharing infonya yang bermanfaat.
    Jika boleh dong kunjungan baliknya ke web saya :D
    Cek web saya di PT Agres Info Teknologi atau blog saya di Tips dan Trik Komputer

    ReplyDelete